Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Polres Badung Hari Ini, 18 November 2022

- 18 November 2022, 06:11 WIB
Pelayanan SIM Keliling di Bandung hari ini kembali beroperasi
Pelayanan SIM Keliling di Bandung hari ini kembali beroperasi /

TENTANGBATANG.COM - Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua atau lebih. 

Surat Ijin Mengemudi memiliki masa berlaku, yaitu lima tahun. Jika masa berlaku SIM habis, maka harus diperpanjang di Kantor Satpas terdekat. Namun jika Kantor Satpasnya terlalu jauh, manfaatkan saja layanan SIM keliling, seperti yang terdapat di Badung, Bali.

Warga Badung, Bali yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, dapat memanfaatkan layanan SIM keliling Polres Badung di lokasi yang sudah disediakan.

Baca Juga: Kenali Ciri Tahi Lalat yang Sehat dan Terindikasi Kanker Kulit

Adapun layanan SIM keliling pada hari ini, Jum'at, 18 November 2022, berada di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Marlboro). Pelayanan SIM keliling ini dimulai jam 8.00 - 11.00 WITA.

SIM keliling Polres Badung ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan ini dapat dilakukan di SIM keliling jika masa beraku SIM belum habis. Jika masa berlaku SIM habis, maka akan dilakukan penerbitan SIM baru.

Adapun biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak ialah sebesar Rp. 80.000 (SIM A), sedangkan SIM C adalah Rp. 75.000.

Baca Juga: Inilah 5 Ide Usaha Sampingan Ibu Rumah Tangga untuk Menghasilkan Uang Jajan

Untuk syarat-syarat perpanjangannya sama, antara SIM A dan SIM C, yakni :

Halaman:

Editor: Agus Susilo Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x