- Foto copy KTP yang masih berlaku
- Foto copy SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Sebagaimana diketahui, dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya harus mengantongi SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Jika tidak memiliki SIM, maka berlaku ketentuan sebagaimana pasal 281.***