TENTANGBATANG.COM - Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua atau lebih.
Surat Ijin Mengemudi memiliki masa berlaku, yaitu lima tahun. Jika masa berlaku SIM habis, maka harus diperpanjang di Kantor Satpas terdekat. Namun jika Kantor Satpasnya terlalu jauh, manfaatkan saja layanan SIM keliling, seperti yang terdapat di Surabaya, Jawa Timur.
Warga Surabaya yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, dapat memanfaatkan layanan SIM keliling Polrestabes Surabaya di lokasi-lokasi yang sudah disediakan.
Adapun layanan SIM keliling pada hari ini, Senin, 21 November 2022 berada di :
- Halaman Gereja Kristus Raja
- Lapangan Belakang Kecamatan Raja
Pelayanan SIM keliling Polrestabes Surabaya ini dimulai jam 8.00 - 12.00 WIB. SIM keliling Polrestabes Surabaya ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjangan ini dapat dilakukan di SIM keliling jika masa beraku SIM belum habis. Jika masa berlaku SIM habis, maka akan dilakukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Kenali Ciri Tahi Lalat yang Sehat dan Terindikasi Kanker Kulit
Adapun biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak ialah sebesar Rp. 80.000 (SIM A), sedangkan SIM C adalah Rp. 75.000.