Terbongkar Modus Kejahatan Tempelkan Stiker QRIS Palsu, Begini Motifnya Kata Polisi

- 16 April 2023, 05:02 WIB
 Terbongkar Modus Kejahatan Tempelkan Stiker QRIS Palsu, Begini Motifnya Kata Polisi
Terbongkar Modus Kejahatan Tempelkan Stiker QRIS Palsu, Begini Motifnya Kata Polisi /Instagram @bank_indonesia

 

KABARBATANG.COM - Sempat viral aksi kejahatannya beredar di media sosial, akhirnya pelaku kejahatan menempel stiker QIRS palsu diungkap kepolisian.

Hal tersebut terungkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut polisi modus yang dibunakan dengan cara menempelkan QRIS palsu di sejumlah tempat, baik itu masjid hingga tempat umum lain seperti bank maupun pasar.

Polisi mengungkapkan bahwa pelaku memiliki beberapa modus dalam aksinya menempel QRIS palsu di sejumlah tempat.

Baca Juga: Rumah Kosong Ditinggal Mudik, Kapolri Imbau Lapor Polsek Setempat

“Nah bagaimana cara yang bersangkutan itu menempel? Yang bersangkutan menempel QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik Masjid itu sendiri,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa 11 April 2023 seperti dikutip dari PMJ News.

Auliansyah menuturkan, cara pertama pelaku melakukan aksinya yakni dengan meniban atau ditempel di atas stiker QRIS yang sudah ada.

“Jadi kalau ada ini ada QRIS Masjid, kemudian yang bersangkutan menempel QRIS-nya di atas QRIS masjid yang sudah ada,” katanya.

Selain itu, Auliansyah juga menyebutkan bahwa pelaku menempelkan stiker QRIS palsu di tembok yang bersampingan dengan stiker yang sudah ada ataupun yang masih kosong.

Baca Juga: Twibbon, Cara Membuat Bingkai Foto Unik dan Menarik Dibagikan ke Media Sosial

“Kemudian ada juga yang ditempel di sampingnya QRIS yang sudah ada, atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada,” ucapnya.

“atau menempel di tempat yang baru yang belum ada QRIS-nya,” sambungnya.

Lebih lanjut, terhadap tersangka disita barang bukti beberapa stiker QRIS palsu yang belum ditempelkan, serta handphone milik tersangka.

“Pada yang bersangkutan sudah kita lakukan penyitaan selain QRIS yang belum ditempel, kemudian juga ada handphone yang bersangkutan gunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang seperti tadi kami sampaikan,” jelasnya.

Baca Juga: Terbaik 10 Link Twibbon Hari Raya Idul Fitri 2023, Desain Elegan Cocok Dibagikan ke Whatsapp dan Instagram

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.***

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah