Berikut Daftar Kendaraan Dilarang Melintas saat Mudik Lebaran 2023, Diantaranya di Jalur Pejagan - Semarang

- 16 April 2023, 05:12 WIB
 Berikut Daftar Kendaraan Dilarang Melintas saat Mudik Lebaran Beserta Jalurnya
Berikut Daftar Kendaraan Dilarang Melintas saat Mudik Lebaran Beserta Jalurnya /PMJ News

 

KABARBATANG.COM - Kemenkominfo telah merilis daftar kendaraan yang dilarang melintas saat mudik dan arus balik lebaran 2023.

Peraturan tersebut tersirat dalam Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dalam buku itu tertulis, kendaraan yang dilarang adalah mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan seperti Kabarbatang.com kutip dari PMJ News.

Baca Juga: Terbongkar Modus Kejahatan Tempelkan Stiker QRIS Palsu, Begini Motifnya Kata Polisi

Selanjutnya, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, red) dan bahan tambang, serta bahan bangunan. Di antaranya besi, semen dan kayu.

Sementara itu, waktu pembatasan kendaraan selama arus mudik dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023.

Berikutnya, untuk arus balik, pembatasan kendaraan berat ini berlaku 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).

Baca Juga: Rumah Kosong Ditinggal Mudik, Kapolri Imbau Lapor Polsek Setempat

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x