KABARBATANG.COM - Kabar gembira untuk warga Jawa Tengah khususnya yang akan membayar pajak kendaraan bermotor. Pemerintah provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan promo keringanan pajak kendaraan bermotor berupa bebas denda Pajak Kendaraan Jawa tengah.
Informasi keringanan pajak kendaraan tersebut diunggah di akun Instagram bappenda_jateng.
"Buat yang kemarin ketinggalan promo keringanan pajak, ga usah khawatir karena Bebas denda Pajak Kendaraan Jateng hadir lagi niih buat dulur #MasSajak ! tulis akun conteng biru tersebut.
Baca Juga: Rekomendasi Kolam Renang di Batang Jawa Tengah, Banyak Pilihan di Akhir Pekan
Lanjut masih dalam postingannya bahwa juga menginformasikan keringanan pajak kendaraan lainnya yaitu :
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan : 28 Agustus - 30 September 2023
2. Bebas Pokok Pajak Kendaraan Tunggakan Tahun Kelima : 28 Agustus - 22 Desember 2023
3. Bebas BBNKB II & Pajak Progresif : 26 April - 22 Desember 2023.
Segera manfaatkan promo keringanan pajak kendaraan ini dan jangan sampai terlewatkan serta jangan lupa bawa syarat - syaratnya seperti biasa.***