KABARBATANG.COM - Dinilai melakukan predatory Pricing, Tiktok resmi mengeluarkan rilis per hari ini Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB akan resmi ditutup.
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia. Efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis TikTok dalam siaran pers resminya,pada kemarin Selasa 3 Oktober 2023 seperti dilansir oleh PMJ News.
Sehingga diperkirakan kurang lebih enam juta penjual dan tujuh juta kreator kehilangan ladang cuan peluang dari platform TikTok Shop.
Baca Juga: Sholawat Viral Tiktok - Ya Nafsuti Bibiloqo (Busyrolana)
Meski begitu, TikTok menyebutkan pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah RI soal kebijakan dan rencana social commerce itu ke depannya.
Pasal 21 ayat 3 menegaskan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya karena dinilai melakukan predatory pricing.
Adapun dalam aturan itu, ada sejumlah peraturan terkait e-commerce serta social commerce. Salah satunya adalah pengaturan terkait model bisnis social commerce hanya boleh mempromosikan produk layaknya iklan televisi dan bukan untuk transaksi.
Baca Juga: Sholawat Viral Tiktok - Ya Nafsuti Bibiloqo (Busyrolana)
Berkenaan keputusan itu, TikTok pernah mengatakan pihaknya sangat menyayangkan keputusan pemerintah tersebut.***