Resmi! Presiden Jokowi  Tandatangani Keppres Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri

- 25 November 2023, 11:04 WIB
Resmi! Presiden Jokowi  Tandatangani Keppres Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri
Resmi! Presiden Jokowi  Tandatangani Keppres Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri /YouTube/Sekretariat Presiden




KABARBATANG.COM - Berkaitan dengan ditetapkannya sebagai tersangka kasus pemerasan kasus SYL, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi telah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri, tertanggal 24 November 2023.

Di dalam Keppres tersebut juga menerangkan tentang ditetapkannya Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara untuk mengisi posisi Firli Bahuri.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat 24 November 2023 seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Polisi: Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasaan Kasus SYL tetap di Polda Metro Jaya dan Diperiksa di Bareskri

Lebih lanjut Ari menambahkan, Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta malam ini. Jokowi baru tiba usai kunker dari Kalimantan Barat.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu malam lalu.

Baca Juga: Jual Foto dan Video Porno Wanita Dibawah Umur, Pemuda Diringkus Ditreskrimsus Polda Jatim

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri kepada wartawan.

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.***

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x