Polisi temukan pabrik narkoba di Cengkareng

- 20 Desember 2023, 22:13 WIB
Ilustrasi poster stop penggunaan narkoba/freepik/rudzhan
Ilustrasi poster stop penggunaan narkoba/freepik/rudzhan /

KABARBATANG - Pada hari Rabu, 20 Desember 2023, polisi menemukan pabrik narkoba di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. Pabrik tersebut memproduksi tembakau gorila, yang merupakan jenis ganja sintetis.

Penemuan pabrik narkoba tersebut berawal dari laporan warga yang mengamati adanya kegiatan mencurigakan di apartemen tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pabrik tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap satu orang pelaku berinisial DA (22). DA berperan mencampurkan cairan yang sudah jadi dengan tembakau murni sehingga menjadi tembakau gorila.

Baca Juga: Polri Tegaskan Pelat Nomor RF Tidak Berlaku Lagi

Selain DA, polisi juga memburu dua pelaku lainnya, yaitu AK dan FA. AK berperan meracik bahan-bahan cairan kimia, sedangkan FA berperan sebagai pengendali.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pabrik narkoba tersebut, antara lain:

* 300 gram tembakau gorila
* 100 liter cairan kimia
* 200 gram bahan baku cairan kimia
* 1 unit mesin pencampuran
* 1 unit mesin pres
* 1 unit alat penggiling
* 1 unit timbangan

Baca Juga: KAI Daop 6 Tambah Personel Pengamanan dan Pemeriksaan Jalur Kereta Api

Akibat perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penemuan pabrik narkoba di Cengkareng ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Indonesia masih menjadi masalah serius. Polisi terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba, termasuk dengan membongkar pabrik-pabrik narkoba.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah