Aiman Witjaksono Gugat Praperadilan atas Penyitaan HP Miliknya, Begini Tanggapan Polda Metro Jaya

- 6 Februari 2024, 21:55 WIB
 Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (19/1/2024). ANTARA/Ilham Kausar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (19/1/2024). ANTARA/Ilham Kausar /



KABARBATANG.COM - Kasus yang menimpa Aiman Witjaksono terkait penyitaan HP miliknya terus bergulir. Jubir Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud trsebut mengajukan gugatan praperadilan dengan penyitaan HP milik Aiman.


Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengajuan itu hak Aiman sebagai saksi.

"Itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa 6 Februari 2024 seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Raffi Ahmada Dituduh Terlibat Praktek Pencucian Uang, Begini Klarifikasinya

Pada kesempatan yang sama, Ade Safri juga mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidkum Polda Metro Jaya dan menyatakan siap menghadapi gugatan Aiman tersebut.

"Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan permohonan gugatan Aiman diterima dan teregistrasi dengan nomor perkara No.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Polisi Tangkap Empat Terduga Provokator Tawuran di TPU Prumpung Jaktim, Polisi Giatkan Patroli Jam Rawan

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x