Windy Idol Resmi Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, KPK: sebagai Bagian dari Strategi Penyelesaian Perkara

- 28 Maret 2024, 23:46 WIB
Windy Idol resmi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, KPK Melarang Windy Idol untuk pergi ke luar Negeri. Simak berita lengkapnya
Windy Idol resmi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, KPK Melarang Windy Idol untuk pergi ke luar Negeri. Simak berita lengkapnya /


KABAR BATANG - Windy Idol secara resmi telah dicekal KPK terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol telah ditetapkan sebagai tersangka

Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan Windy dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan per 21 Maret 2024. Hal ini dilakukan agar tersangka dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK setiap kali keterangannya dibutuhkan.

"Tentu pencegahan ini kami lakukan sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara," ujar Ali Fikri dikutip pada Kamis 28 Maret 2024 seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Tersangka Kasus Produksi Video Porno Siskaeee akan Diperika Kejiwaannya oleh Polda Metro Jaya

Menurut Ali, perkembangan kasus TPPU Hasbi Hasan sampai pada tahap pemeriksaan saksi-saksi. Mereka yang sudah dipanggil dalam kasus dugaan TPPU itu antara lain Windy Idol, Nuriati, dan Hamka Hasan alias Kam. Hamka merupakan adik kandung dari Hasbi Hasan.

"Kemarin ketiganya hadir," ucapnya.

Dalam pemeriksaan itu, lanjut Ali, tim penyidik mengonfirmasi aset-aset yang sudah disita dari Hasbi Hasan. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan korupsi yang baru berupa suap-menyuap.

"Ada dugaan korupsi baru, suap menyuap dari dugaan pengurusan perkara yang lain di Mahkamah itu," tukasnya.***

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x