Cara Mencairkan Reksadana BIBIT Pakai Fitur Instant Redemption, Sat Set Sat Set Langsung Masuk Rekening

- 3 Juni 2022, 15:05 WIB
Cara mencairkan Reksadana BIBIT pakai fitur Instant Redemption
Cara mencairkan Reksadana BIBIT pakai fitur Instant Redemption /Instagram/bibit.id

 

TENTANGBATANG.COM - BIBIT hadirkan fitur baru "Instant Redemption" atau Pencairan Instan yang semakin memudahkan investor mencairkan aset reksadana secara instan kapan pun, bahkan pada saat tanggal merah maupun malam hari.

Bagaimana cara gunakan fitur Instant Redemption? Silahkan simak penjelasannya sampai akhir.

Sebelum ada fitur tersebut, pencairan reksadana bisa dibilang cukup memakan waktu, sekitar 3-7 hari.

Hal ini memang sudah sesuai dengan ketentuan OJK, sebab ada prosedur dan proses yang harus dilalui.

Baca Juga: Kode Referral BIBIT Terbaru, Gunakan untuk Dapatkan Cashback

Apalagi, uang yang kita investasikan tidak lagi berupa cash, tetapi berupa aset saham, obligasi, atau deposito.

Lamanya proses pencairan reksadana ke rekening menjadi kendala saat kita tengah mengalami keadaan darurat, mendadak sakit; mendadak mudik; dan mendadak harus renovasi rumah, sehingga butuh menarik reksadana saat itu juga.

Akhirnya BIBIT memberikan solusi lewat fitur Instant Redemption ini.

Dikutip oleh TentangBatang.com dari laman bibit.id, kalian bisa investasikan dana darurat di BIBIT dengan reksadana yang dapat dicairkan instan kapan saja, bahkan saat tanggal merah melalui fitur Instant Redemption.

Reksadana bisa cair instan hanya dalam hitungan detik, sat set sat set langsung masuk ke rekening kalian.

Penting untuk diketahui! fitur Instant Redemption ini hanya bisa digunakan jika kalian sudah menghubungkan akun BIBIT dengan Bank Jago dan hanya berlaku pada produk reksa dana tertentu yakni RDPU bertanda petir (Manulife Dana Kas II Kelas A dan Manulife Dana Kas Syariah).

Pertanyaan Tentang Fitur Instant Redemption

  • Kenapa hanya bisa digunakan jika terhubung Bank Jago? karena fitur Instant Redemption sendiri pada dasarnya adalah bagian dari kolaborasi aplikasi startup investasi, BIBIT dengan dengan PT Bank Jago Tbk. (ARTO).
  • Kenapa hanya berlaku pada RDPU Manulife Dana Kas II Kelas A dan Manulife Dana Kas Syariah saja? karena kedua reksadana tersebut bank penampungnya Bank Jago semua.

Cara Mencairkan Reksadana BIBIT Pakai Fitur Instant Redemption

Perlu kalian ingat sekali lagi, pastikan dua hal ini sebelum menggunakan fitur Instant Redemption.

  • Pastikan kalian sudah memiliki unit reksa dana dengan tanda petir (Manulife Dana Kas II Kelas A atau Manulife Dana Kas Syariah).
  • Pastikan kalian sudah memiliki akun Bank Jago / Bank Jago syariah dan sudah terhubung dengan aplikasi BIBIT.

Jika sudah memastikan dua hal tersebut, selanjutnya kalian bisa pakai fitur Instant Redemption seperti langkah-langkah berikut.

  • Klik Portofolio yang ingin dijual.
  • Pilih produk dengan tanda petir yang ingin dijual. Klik "Jual".

Cara mencairkan reksadana BIBIT pakai fitur Instant Redemption
Cara mencairkan reksadana BIBIT pakai fitur Instant Redemption bibit.id

  • Set rekening Bank Jago sebagai bank pencairan (pastikan sudah ada logo petir dan tulisan pencairan instan di bagian rekening Jago)
  • Tentukan nominal atau jumlah unit yang dijual kemudian tekan tombol jual. Note: Pencairan Instan tidak berlaku untuk penjualan keseluruhan unit (sell all)

Cara mencairkan reksadana BIBIT pakai fitur Instant Redemption
Cara mencairkan reksadana BIBIT pakai fitur Instant Redemption bibit.id

  • Untuk pengguna yang baru pertama kali melakukan Pencairan Instan, kalian akan diarahkan ke halaman Syarat dan Ketentuan Pencairan Instan. Klik "Setuju". Lalu masukkan password bank Jago kalian.
  • Konfirmasi penjualan. Pada baris Metode Pencairan akan tertulis Instan. Klik "Jual".
  • Masukkan PIN BIBIT setelah itu dana kalian langsung dicairkan secara instan ke rekening Jago kalian.
  • Setelah pencairan dana berhasil, kalian bisa langsung mengecek dana penjualan pada saldo akun bank Jago kalian.

Baca Juga: eFootball 2022 Terbaru Tidak Bisa di Buka dan Erorr, Berikut Cara Mudah Mengatasinya

Syarat dan Ketentuan Fitur Instan Redemption

Apa saja syarat dan ketentuan untuk dapat menggunakan fitur Instant Redemption / Pencairan Instan? Ini dia syarat dan ketentuannya.

  1. Instant Redemption / Pencairan Instan berlaku untuk penjualan sebagian dan tidak berlaku untuk penjualan semua (Sell All) dari total Unit yang dimiliki pengguna pada suatu Reksa Dana.
  2. Jumlah dana yang akan diterima dari hasil penjualan dengan Pencairan Instan akan sama dengan jumlah penjualan pengguna di aplikasi Bibit.
  3. Maksimal dana yang dapat dicairkan per hari adalah Rp 50juta.
  4. Pengguna wajib memenuhi batas kepemilikan dari produk reksa dana yang akan dijual menggunakan fitur Instant Redemption sebagai berikut: (i) Batas kepemilikan produk RDPU Manulife Dana Kas II Kelas A adalah Rp20.000. (ini) Batas kepemilikan produk RDPU Manulife Dana Kas Syariah adalah Rp15.000. Contoh: A memiliki RDPU Manulife Dana Kas Syariah senilai Rp100.000, A ingin menjualnya dengan fitur Instant Redemption, maka maksimal dana yang bisa dicairkan oleh A menggunakan fitur Instant Redemption adalah Rp100.000 dikurangi Rp15.000 batas kepemilikan, yaitu Rp85.000.
  5. Bibit dan Bank Jago dapat mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu dengan pemberitahuan kepada pengguna sebelumnya.

Kalian juga tidak perlu khawatir dengan biaya dari fitur ini, sebab fitur Instant Redemption tidak dipungut biaya.

Terlebih lagi, kalian tidak dipotong biaya transfer antar bank karena sumber bank pencairan dan bank pencairan kalian sama-sama Bank Jago.

Demikian informasi tentang cara mencairkan reksadana BIBIT pakai fitur Instant Redemption. Fitur tersebut bisa jadi andalan untuk jaga-jaga saat ada urusan mendesak.***

 

Editor: Fahriatul Hidayah

Sumber: Bibit.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah