KABARBATANG - Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, menyatakan bahwa mayoritas surat suara rusak untuk Pemilu 2024 disebabkan oleh sobek, terkena cipratan tinta, dan kusut.
Jumlah surat suara yang rusak mencapai 12.789 lembar, yang kemudian dimusnahkan oleh KPU sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kecurangan dalam pemilu.
Pemusnahan surat suara rusak ini dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1395 yang menetapkan bahwa surat suara yang rusak atau berlebihan harus dimusnahkan paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.
Baca Juga: Bayam untuk tangkal diabetes hingga jaga tekanan darah
Proses pemusnahan tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Bawaslu serta kepolisian setempat.
Fajar Randi juga menyampaikan harapannya agar tidak terjadi pemungutan suara ulang di Kota Pekalongan.
Untuk itu, KPU telah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memberikan pengawasan dan mengingatkan petugas KPPS agar menjaga integritas proses pemungutan suara.
Baca Juga: Aneka manfaat jus bayam untuk kesehatan
Selain itu, Fajar Randi menegaskan bahwa pada pelaksanaan pemilu sebelumnya di daerah tersebut, tidak terjadi pemungutan suara ulang, yang mengindikasikan keberhasilan dalam penyelenggaraan pemilu.
Adapun peserta Pemilu 2024 terdiri dari 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal, serta tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.