Sebanyak 35 Siswa Jadi Korban Pencabulan Guru Agama di Batang, Polisi: Kemungkinan Masih Ada Korban Lain

9 September 2022, 10:55 WIB
Tertangkap! Oknum ASN guru agama SMP di Batang terbukti lakukan pencabulan terhadap 35 siswa /Muhammad Faiz/

TENTANGBATANG.COM - Dunia pendidikan di kota Batang tercoreng dengan kelakuan bejat oknum ASN guru agama Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN)  berinisial AM (33) yang tega mencabuli anak didiknya sendiri.

Kasus ini mencuat setelah diunggah ke media sosial orang seorang warganet dengan foto wajah terduga guru cabul tersebut lengkap dengan keterangannya.

"Guru agama di Gringsing adalah pelaku pencabulan dan pelecehan seksual terhadap 36 siswi, banyak yang lagi belum berani speak up tandai orangnya, jangan sampai masuk ke sekolah kalian!," tulis warganet di akun sosmednya.

Baca Juga: Resmi! Aturan Seleksi SNMPTN, SBMPTN, dan Jalur Mandiri PTN 2023 Dirubah, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Sampai saat ini ada setidaknya 35 siswi SMP di Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang menjadi korban pencabulan dan pelecehan seksual oknum guru tersebut.

Menurut penuturan Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dari jumlah 35 siswi tersebut, sebanyak 10 siswi diperkosa oleh pelaku.

Aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2020. Beberapa korban bahkan dicabuli dan disetubuhi berulang kali. Tragisnya, aksi bejat itu
dilakukan di lingkungan sekolah

"Sekitar 35 korban dan kemungkinan lebih dari itu karena banyak korban yang tidak mau laporan. Ada 10 korban yang juga disetubuhi," ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Polda Jateng, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: UPDATE! Daftar Harga Terbaru Pertalite, Solar dan Pertamax yang Naik Hari Ini

Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, para sissi korban guru bejat ini berasal dari kelas 7, 8, 9. Dalam menjalankan aksinya, modus yang digunakan pelaku yaitu dengan cara melakukan tes kedewasaan dan tes kejujuran bagi siswi yang ingin mengikuti kegiatan OSIS.

Para korban diperlakukan tidak senonoh oleh oknum guru bejat berinisial AM di lingkungan sekolah SMP tempat dia mengajar.

"Ruangan OSIS, di kelas dan gudang musala sekolah. Itu lokasi-lokasi pencabulan," ungkap Djuhandani.

"Modusnya pemilihan anggota OSIS. Saat dilakukan seleksi pengurus OSIS, pelaku sebagai pembina akan melakukan tes kedewasaan dan kejujuran lalu dicabuli," jelas dia

Baca Juga: Mensos Pastikan BLT Subsidi BBM Rp 600 Ribu Cair Mulai Besok, Cek Daftar Penerima & Cara Penyalurannya Disini

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Sebab, sebelum mengajar di sekolah tersebut. Pelaku diketahui pernah mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Kendal.

Polisi juga membuka pos pengaduan bagi korban-korban lain dari oknum guru bejat yang sampai sekarang belum berani melapor.

"Tersangka mulai tahun 2020 bekerja di sekolah ini. Sebelumnya pelaku bekerja di SD atau SMP di luar wilayah Batang. Tapi dari hasil penyelidikan kita belum dapat TKP lain, sampai saat ini baru 1 TKP di Batang. Tapi akan tetap kita dalami," tegas Djuhandani.

Sementara itu, Kabiddokkes Polda Jateng Kombes Pol Summy HastryPur wanti menambahkan, tidak ada siswa yang hamil akibat perbuatan bejat
pelaku. "Dari yang kita periksa dari 10 orang tidak ada yang hamil," kata Hastry.

Baca Juga: Presiden Partai Buruh Berikan Tiga Solusi Terkait Kenaikan Harga BBM

Atas kejahatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Guru cabul itu terancam sedikitnya 15 tahun penjara.***

Editor: Muhammad Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler