Baca Juga: Imbas BBM Naik, Gubernur Jateng Segera Kucurkan Bantuan Tunai Buat Petani
Sebagai informasi, menurut data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menyebutkan, ada sekitar 1.475.205 juta objek kendaraan yang habis masa berlaku lebih dari dua tahun, dan terancam bodong di wilayah Jawa Tengah.
Maka untuk mengatasi hal itu, insentif bebas denda dan pokok pajak tahun kelima diusulkan dan kemudian disetujui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Peni Rahayu sebelumnya mengimbau kepada masyarakat, agar segera membayar pajak kendaraan bermotornya.
Terutama, bagi pemilik yang sudah dua tahun lebih tidak membayar pajak kendaraan bermotor miliknya. Sebab tahun depan akan mulai diterapkan Pasal 74 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Segera Dibuka! Begini Cara Agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 45
Program bebas denda pajak yang diselenggarakan Pemprov Jateng ini sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2022.
Ada beberapa keuntungan dengan mengikuti program pemutihan pajak ini, yaitu:
Keuntungan yang pertama adalah, bagi kamu yang nunggak hingga 5 tahun lebih maka akan bebas pokok pajak di tahun kelima.
Pertama adalah bebas denda untuk semua keterlambatan pembayaran pajak.