Catat Tanggalnya! Jangan Lewatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2022 dan Bea Balik Nama Gratis

- 14 September 2022, 19:42 WIB
Informasi terbaru mengenai pemutihan pajak kendaraan Jateng 2022 dan bea balik nama gratis
Informasi terbaru mengenai pemutihan pajak kendaraan Jateng 2022 dan bea balik nama gratis /Muhammad Faiz/

Kedua, bebas biaya pokok pajak untuk tunggakan tahun kelima. Artinya, jika wajib pajak nunggak sampai lima tahun maka hanya memiliki kewajiban empat tahun saja.

"Denda dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima," tulis dalam informasi yang diunggah di instagram Bapenda Jateng, Selasa 6 September 2022.

Baca Juga: Akhirnya! Tarif Ojek Online Terbaru Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Rincian Lengkapnya

Ketiga adalah bebas bea Balik Nama II (BBN II) untuk dalam maupun luar provinsi.

Dalam informasi tersebut juga menyampaikan pengumuman bahwa sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 (2) menyebutkan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis mas aberlaku STBK, maka dihapus regidentnya.

Namun jika merujuk pada pengumuman tersebut maka aturan tersebut tidak diterapkan dalam kondisi pemutihan pajak ini.

Lalu kapan jadwal pelaksanaan pemutihan pajak?

Jadwal Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Gratis di Jawa Tengah

Untuk denda dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima, pembayaran dilakukan 7 September 2022 - 22 November 2022.

Baca Juga: Resmi! Aturan Seleksi SNMPTN, SBMPTN, dan Jalur Mandiri PTN 2023 Dirubah, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz

Sumber: jatengprov.go.id Dinkop UMKM Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x