Kedua, bebas biaya pokok pajak untuk tunggakan tahun kelima. Artinya, jika wajib pajak nunggak sampai lima tahun maka hanya memiliki kewajiban empat tahun saja.
"Denda dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima," tulis dalam informasi yang diunggah di instagram Bapenda Jateng, Selasa 6 September 2022.
Baca Juga: Akhirnya! Tarif Ojek Online Terbaru Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Rincian Lengkapnya
Ketiga adalah bebas bea Balik Nama II (BBN II) untuk dalam maupun luar provinsi.
Dalam informasi tersebut juga menyampaikan pengumuman bahwa sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 (2) menyebutkan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis mas aberlaku STBK, maka dihapus regidentnya.
Namun jika merujuk pada pengumuman tersebut maka aturan tersebut tidak diterapkan dalam kondisi pemutihan pajak ini.
Lalu kapan jadwal pelaksanaan pemutihan pajak?
Jadwal Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Gratis di Jawa Tengah
Untuk denda dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima, pembayaran dilakukan 7 September 2022 - 22 November 2022.