Catat Tanggalnya! Jangan Lewatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2022 dan Bea Balik Nama Gratis

- 14 September 2022, 19:42 WIB
Informasi terbaru mengenai pemutihan pajak kendaraan Jateng 2022 dan bea balik nama gratis
Informasi terbaru mengenai pemutihan pajak kendaraan Jateng 2022 dan bea balik nama gratis /Muhammad Faiz/

TENTANGBATANG.COM - Kabar gembira buat pemilik kendaraan bermotor, saat ini Pemporv Jateng sedang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan dan bea balik nama gratis, jadi catat jadwal tanggal pelaksanaannya.

Jadwal program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng ini mulai berlaku pada bulan September ini.

Dikutip TentangBatang dari laman resmi jatengprov.go.id, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak masyarakat Jawa Tengah, untuk memanfaatkan insentif pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima. Tidak hanya itu, bea balik nama kendaraan bermotor juga dibebaskan.

Baca Juga: Pendaftaran CASN 2022 Minggu Ini Resmi Dibuka, Simak Kuota Formasi dan Cara Daftar PPPK CPNS 2022 Disini

Menurut Pak Ganjar, pembebasan denda dan bea balik nama itu berlaku mulai 7 September 2022, sampai 22 November 2022.

“Mudah-mudahan seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya, apalagi yang mau balik nama, bisa gunakan kesempatan ini, sekarang,” kata Ganjar, saat sidak di SPBU Rest Area 379A tol Batang-Semarang, Rabu (7/9/2022).

Lebih lanjut Pak Ganjar mengungkapkan, dengan adanya program ini diharapkan bisa mempermudah masyarakat pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraannya tanpa melalui calo atau mengambil jalan pintas "nembak" lagi

"Inilah kesempatan masyarakat, ketika dibebaskan, silakan dibalik nama dulu. Balik nama itu kan agak rumit, sudah rumit dan kadang-kadang banyak yang nembak. Ini lho kesempatannya sekarang, mumpung free, silakan gunakan,” ujar Pak Ganjar.

Dengan adanya program ini tujuannya agar di Jawa Tengah tidak ada lagi yang namanya kendaraan bodong atau tidak tercatat secara administrasi. 

Baca Juga: Imbas BBM Naik, Gubernur Jateng Segera Kucurkan Bantuan Tunai Buat Petani

Sebagai informasi, menurut data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menyebutkan, ada sekitar 1.475.205 juta objek kendaraan yang habis masa berlaku lebih dari dua tahun, dan terancam bodong di wilayah Jawa Tengah.

Maka untuk mengatasi hal itu, insentif bebas denda dan pokok pajak tahun kelima diusulkan dan kemudian disetujui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Peni Rahayu sebelumnya mengimbau kepada masyarakat, agar segera membayar pajak kendaraan bermotornya.

Terutama, bagi pemilik yang sudah dua tahun lebih tidak membayar pajak kendaraan bermotor miliknya. Sebab tahun depan akan mulai diterapkan Pasal 74 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Segera Dibuka! Begini Cara Agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 45

Program bebas denda pajak yang diselenggarakan Pemprov Jateng ini sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2022.

Ada beberapa keuntungan dengan mengikuti program pemutihan pajak ini, yaitu:

Keuntungan yang pertama adalah, bagi kamu yang nunggak hingga 5 tahun lebih maka akan bebas pokok pajak di tahun kelima.

Pertama adalah bebas denda untuk semua keterlambatan pembayaran pajak.

Kedua, bebas biaya pokok pajak untuk tunggakan tahun kelima. Artinya, jika wajib pajak nunggak sampai lima tahun maka hanya memiliki kewajiban empat tahun saja.

"Denda dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima," tulis dalam informasi yang diunggah di instagram Bapenda Jateng, Selasa 6 September 2022.

Baca Juga: Akhirnya! Tarif Ojek Online Terbaru Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Rincian Lengkapnya

Ketiga adalah bebas bea Balik Nama II (BBN II) untuk dalam maupun luar provinsi.

Dalam informasi tersebut juga menyampaikan pengumuman bahwa sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 (2) menyebutkan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis mas aberlaku STBK, maka dihapus regidentnya.

Namun jika merujuk pada pengumuman tersebut maka aturan tersebut tidak diterapkan dalam kondisi pemutihan pajak ini.

Lalu kapan jadwal pelaksanaan pemutihan pajak?

Jadwal Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Gratis di Jawa Tengah

Untuk denda dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima, pembayaran dilakukan 7 September 2022 - 22 November 2022.

Baca Juga: Resmi! Aturan Seleksi SNMPTN, SBMPTN, dan Jalur Mandiri PTN 2023 Dirubah, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Sementara untuk bebas bea Balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II) untuk dalam dan luar provinsi dilayani pada 7 September 2022 - 22 Desember 2022.

Demikian informasi terbaru tentang program pemutihan pajak, jadi catat tanggal pelaksanaannya dan segera ikuti kemudahan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng 7 September sampai 22 Desember 2022 ini.***

Editor: Muhammad Faiz

Sumber: jatengprov.go.id Dinkop UMKM Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x