TENTANGBATANG.COM - Imbas dari naiknya harga BBM subsidi jenis pertalite, solar dan pertamax, maka mulai hari ini tarif ojek online naik sesuai keputusan dari pemerintah.
Kenaikan tarif ojol ini mulai berlaku hari ini, Minggu 11 September 2022 setelah mengalami beberapa kali penundaan.
Sebelumnya wacana kenaikan tarif ojol ini akan dinaikan pada 28 Agustus 2022 yang lalu namun diundur menjadi 9 September, namun akhirnya diundur lagi menjadi 11 September 2022.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online ini untuk penyesuaian dengan naiknya harga BBM juga melihat besaran Upah Minimum Regional (UMR) yang ada saat ini serta tingkat inflasi.
Seperti dilansir TentangBatang dari laman kemenhub nantinya, tarif baru ojek online ini akan dibagi berdasarkan zonasi wilayah dan ada beban biaya jasa mininal jarak order 4 kilometer yang dikenakan kepada konsumen.
Ada tiga zonasi wilayah yang diputuskan oleh pemerintah untuk penetapan tarif ojol terbaru ini dengan menggunakan skema batas atas dan batas bawah.
Adapun pembagian zonasi tarif ojek online terbaru yang mulai berlaku September 2022 ini adalah sebagai berikut:
Baca Juga: UPDATE! Daftar Harga Terbaru Pertalite, Solar dan Pertamax yang Naik Hari Ini