Bawaslu Batang Temukan Pelanggaran Pemasangan APK

- 19 Desember 2023, 21:35 WIB
Bawaslu Batang Jateng temukan pelanggaran pemasangan 3.671 APK
Bawaslu Batang Jateng temukan pelanggaran pemasangan 3.671 APK /

KABARBATANG - Bawaslu Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menemukan pelanggaran pemasangan 3.671 alat peraga kampanye (APK) hingga pertengahan Desember 2023.

Pelanggaran tersebut terdiri atas 2.639 spanduk, 601 baliho nonkomersil, 312 bendera, tujuh umbul-umbul, dan 99 bahan kampanye seperti stiker, pamflet, dan leaflet.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Batang Luthfi Dwi Yoga mengatakan bahwa pelanggaran tersebut terjadi karena pemasangan APK tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga: Bandara Ahmad Yani Semarang Siap Layani 7.000 Penumpang Per Hari Saat Libur Natal

Misalnya, ada APK yang dipasang ditempelkan di pohon, fasilitas umum, melintang di tengah jalan, hingga dipasang di sekitar Alun-Alun Batang.

Bawaslu Kabupaten Batang telah memberikan peringatan kepada peserta pemilu yang memasang APK secara melanggar aturan.

Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, Bawaslu akan melakukan penertiban secara serentak pada Rabu, 20 Desember 2023.

Baca Juga: UIN Walisongo Kembali Raih Penghargaan Badan Publik Informatif

Luthfi Dwi Yoga mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan cerdas dan benar. Ia juga mengingatkan kepada calon legislator maupun partai politik agar memasang APK sesuai peruntukannya.

Pelanggaran pemasangan APK merupakan salah satu bentuk pelanggaran kampanye yang dapat dikenakan sanksi oleh Bawaslu. Sanksi yang dapat dikenakan kepada peserta pemilu yang melanggar aturan pemasangan APK adalah:

Halaman:

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x