"Kami akan terus berupaya untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, serta berperan dalam memajukan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan warga," tambahnya.
Baca Juga: INFO ORANG HILANG! Zaenab Remaja Asal Moga Pemalang sudah 1 Minggu Menghilang
Dia menjelaskan bahwa keputusan untuk menetapkan PLTU Batang sebagai objek vital nasional diterima pada 28 Desember 2023 melalui surat resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
PLTU Batang, yang menggunakan teknologi ultra supercritical, ditetapkan sebagai Obvitas berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi lokasi, bangunan, dan usaha yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
"Penetapan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 448.K/BN.05/MEM.S/2023 tertanggal 20 Desember 2023," tandasnya.***