Keadilan Restoratif Selesaikan Kasus Penggelapan Sepeda Motor Tukang Tambal Ban

- 12 Desember 2023, 12:24 WIB
Kasus penggelapan sepeda motor tukang tambal ban diselesaikan secara restoratif
Kasus penggelapan sepeda motor tukang tambal ban diselesaikan secara restoratif /

KABARBATANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyelesaikan kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik seorang tukang tambal ban melalui keadilan restoratif.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan, tersangka AS telah sepakat berdamai dengan korban, Abdul Rokhim. Kesepakatan damai tersebut kemudian diajukan ke Kejaksaan Agung dan disetujui.

"Penyelesaian perkara ini dilakukan melalui keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan dan perdamaian antara pelaku dan korban," kata Cakra.

Baca Juga: Banyak Reward Kode Redeem FF Selasa 12 Desember 2023, Klaim Skin dan Diamond Free Fire

Kasus ini bermula pada Agustus 2023 lalu, saat AS meminjam sepeda motor milik Abdul Rokhim. Namun, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

Setelah diselidiki, ternyata sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh AS untuk membiayai orang tuanya yang sakit dan biaya sekolah anaknya.

Melalui keadilan restoratif, AS sepakat mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Abdul Rokhim. Selain itu, AS juga sepakat membayar ganti rugi sebesar Rp5 juta.

Baca Juga: Kode Redeem FF Selasa 12 Desember 2023 yang Belum Digunakan, Segera Klaim dan Dapatkan Hadiah Tak Terduga

"Dengan kesepakatan ini, maka tersangka langsung dikeluarkan dari tahanan Lapas Semarang," kata Cakra.

Keadilan restoratif merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Penyelesaian ini mengedepankan pemulihan dan perdamaian antara pelaku dan korban.

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah