Pemkot Pekalongan Targetkan Retribusi Parkir Rp1,5 Miliar di 2024

- 17 Januari 2024, 08:31 WIB
Retribusi Parkir Pekalongan Tahun 2024
Retribusi Parkir Pekalongan Tahun 2024 /

KABARBATANG - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menargetkan penerimaan retribusi parkir sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2024. Target tersebut meningkat 13,33% dari realisasi retribusi parkir tahun 2023 yang mencapai Rp1,3 miliar.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan Soesilo mengatakan, untuk mencapai target tersebut, pihaknya akan melakukan beberapa upaya, di antaranya:

Penertiban titik-titik parkir liar, Pembinaan, pengawasan, dan penertiban terhadap para juru parkir, "Kami akan menertibkan titik-titik parkir liar yang tidak terdata dan tidak dikenakan retribusi. Hal ini karena titik-titik parkir liar dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah," kata Soesilo, Selasa (17/1).

Baca Juga: Polisi Periksa 11 Orang untuk Dimintai Keterangan

Selain itu, Soesilo mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban terhadap para juru parkir. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan dan penataan tempat parkir berjalan dengan baik, serta tarif retribusi parkir yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami akan rutin mengadakan kegiatan pembinaan dan operasi gabungan dengan melibatkan jajaran kepolisian, TNI, dan Satpol dalam rangka pembinaan," kata Soesilo.

Soesilo berharap, upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemkot Pekalongan dapat meningkatkan realisasi penerimaan retribusi parkir di tahun 2024. Hal ini penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendukung pembangunan Kota Pekalongan.

Baca Juga: Harga emas Antam hari ini naik Rp4.000 per gram

Realisasi penerimaan retribusi parkir di Kota Pekalongan pada tahun 2023 masih belum mencapai target. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

Masih adanya titik-titik parkir liar yang tidak terdata dan tidak dikenakan retribusi.
Masih adanya masyarakat yang tidak membayar retribusi parkir.
Kenaikan harga BBM yang dapat mengurangi mobilitas masyarakat.
Penertiban titik-titik parkir liar merupakan upaya yang tepat untuk meningkatkan penerimaan retribusi parkir. Hal ini karena titik-titik parkir liar dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah