Kasus Pembunuhan yang Menjerat Anak Anggota DPR, Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan

14 Oktober 2023, 22:45 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono /Instagram/ Polrestabes Surabaya


KABARBATANG.COM - Kasus yang viral dan menimpa anak seorang anggota DPR RI terus bergulir. Polisi akhirnya menerapkan Pasal Pembunuhan terhadap tersangka tunggal Greogorius Ronald Tannur (31), putra dari salah satu anggota DPR, atas meninggal dunianya Dini Sera Afrianti alias Andini (27) di Surabaya, Jawa Timur.

Hal tersebut seperti disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan penerapan Pasal tersebut merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan.

“Sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” ujar Hendro seperti dilihat di unggahan akun Instagram Humas Polrestabes Surabaya, dikutip Sabtu 14 Oktober 2023.

Baca Juga: Autopsi Psikologi Pelaku Teror Penembakan di Kantor MUI, Polda Metro Jaya Gandeng Apsifor

“Selanjutnya penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU,” tambahnya.

Adapun sebelumnya, tersangka Ronald hanya dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Pertimbangan sudah kami sampaikan bahwasanya kami menemukan beberapa fakta, kemudian fakta itu kami gelarkan yang tadi sudah kami sampaikan, kami melibatkan ahli pidana, kami libatkan ahli-ahli yang lain untuk kami gelarkan, ada beberapa masukan kami simpulkan, akhirnya kami putuskan (menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan),” jelasnya.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 12 Tersangka Korupsi BTS 4G, Berikut Daftarnya Terbaru Edward Hutahaan sebagai Tersangka Bar

Seperti dilansir dari PMJ News bahwa diberitakan sebelumnya, anak anggota DPR bernama Greogorius Ronald Tannur (31), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga mengakibatkan Dini Sera Afrianti alias Dini (28), kekasihnya sendiri, meninggal dunia.

“Dengan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis yang didukung dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce dalam keterangannya, Jumat 7 Oktober 2023.

Pasma menuturkan, keduanya sepulang dari tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di Mal Lenmarc, Surabaya, cekcok hingga berujung penendangan ke kaki korban pada tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.10 WIB.

“Keterangan saksi GR dalam pertengkaran itu bahwa saksi GR telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA hingga korban DSA terjatuh sampai posisi duduk,” kata Pasma.

Tak hanya itu, korban yang masih dalam kondisi terduduk itu mengalami pemukulan oleh GR menggunakan botol minuman keras sebanyak dua kali.

Baca Juga: Fakta Terbaru Profil Singkat Selebram Medina Zein , Hingga di Jemput paksa Oleh Polda Metro Jaya

“Saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol minuman merek Tequila. Ini sesuai dengan CCTV dan hasil pra rekonstruksi yang dilakukan,” ucapnya.

Penganiayaan yang dilakukan Ronald terhadap Dini masih berlanjut di parkiran basemen Mal Lenmarc di mana keduanya masih cekcok. Dini keluar dari lift lebih dahulu sambil main handphone dan kemudian duduk di pintu sebelah kiri mobil Inova nopol B 1744 PW berwarna abu-abu metalik milik Ronald.

“Kemudian korban DSA berduduk sandar pada pintu sebelah kiri, jadi posisinya duduk di sisi sebelah kiri dari pintu mobil, dan saksi GR saat itu memasuki mobil pada posisi driver pengemudi,” papar Pasma.

“Selanjutnya mobil dijalankan oleh saksi GR dari parkir belok ke kanan, sedangkan posisi korban berada di sebelah kiri terduduk, sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret 5 m kurang lebih,” sambungnya.

Dini kemudian dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Sementara untuk Ronald ditahan dan dijerat dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler