Pelaku Penusukan Penjual Baju di Tanggerang Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Seumur Hidup

- 4 April 2024, 21:58 WIB
Pelaku Penusukan Penjual Baju di tanggerang Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Pelaku Penusukan Penjual Baju di tanggerang Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Seumur Hidup /PMJ News



KABAR BATANG - Sempat viral di media sosial mobil pelaku penusukan penjual baju di Ruko Perumnas II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang melarikan diri dan akhirnya tertangkap, perempuan berinisial ND (43) ditetapkan sebagai tersangka .

Keterangan tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa yang mengatakan korban seorang wanita berinisial RA (52). Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 1 April 2024.

Berdasarkan keterangan tersangka, korban berkata kasar ketika masuk ke dalam toko dengan memakai sepatu.

Baca Juga: Persiapan Hadapi Kemacetan saat Mudik, Ditlantas Polda Metro Jaya Siapkan Strategi Rekayasa Lalin di Tol

"Saat korban sedang mengepel, pelaku masuk memakai sepatu. Korban menegur pelaku untuk melepaskan sepatunya dengan bahasa 'TAI', dari situ pelaku tersulut emosi," ungkap Stanlly kepada wartawan, Selasa 2 April 2024 seperti dikutip dari PMJ News.

"Akhirnya terjadi cekcok mulut dan cakar-cakaran antara pelaku dengan korban," sambungnya.

Pelaku merasa terdesak, lalu menuju mobilnya merk Toyota Yaris berwarna putih nopol B 111 NDD yang terparkir di depan toko korban. Dia mengambil sebilah senjata tajam jenis katana.

"Pelaku ambil samurai (katana) dan langsung menikam korban di bagian perut sebelah kiri bagian bawah payudara hingga tembus," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP tentang tindakan pidana pembunuhan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama seumur hidup dan 15 tahun.***

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x