Pelaku Ujaran Kebencian Terkait Kematian Lukas Enembe Ditangkap Polisi

- 3 Januari 2024, 05:43 WIB
Seorang pria berinisial AB (30) ditangkap terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui TikTok.
Seorang pria berinisial AB (30) ditangkap terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui TikTok. /PMJ News



KABARBATANG.COM - Pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial AB (30). Dia ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial TikTok. Pelaku harus mempertanggung jawabkan yang telalh dilakukannya.

Hal itu disampaikan Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Jefri Dian Juniarta.

Menurutnya akun TikTok dengan username @presiden_ono_niha, pelaku mengunggah konten video ujaran kebencian terkait meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Batang Menurun, Namun Masih Tinggi

"AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha," ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Jefri Dian Juniarta dalam keterangannya, Selasa 2 Januari 2023.

"(Pelaku) ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakamanan Lukas Enembe di Papua," sambungnya.

Lebih lanjut Jefri menjelaskan, pelaku AB ditangkap jajaran kepolisian pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, di daerah Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

"Dia (pelaku) ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Selain menangkap tersangka, lanjut Jefri, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka di dalam videonya.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x