KABAR BATANG - Sempat viral di media sosial mobil pelaku penusukan penjual baju di Ruko Perumnas II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang melarikan diri dan akhirnya tertangkap, perempuan berinisial ND (43) ditetapkan sebagai tersangka .
Keterangan tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa yang mengatakan korban seorang wanita berinisial RA (52). Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 1 April 2024.
Berdasarkan keterangan tersangka, korban berkata kasar ketika masuk ke dalam toko dengan memakai sepatu.
"Saat korban sedang mengepel, pelaku masuk memakai sepatu. Korban menegur pelaku untuk melepaskan sepatunya dengan bahasa 'TAI', dari situ pelaku tersulut emosi," ungkap Stanlly kepada wartawan, Selasa 2 April 2024 seperti dikutip dari PMJ News.
"Akhirnya terjadi cekcok mulut dan cakar-cakaran antara pelaku dengan korban," sambungnya.
Pelaku merasa terdesak, lalu menuju mobilnya merk Toyota Yaris berwarna putih nopol B 111 NDD yang terparkir di depan toko korban. Dia mengambil sebilah senjata tajam jenis katana.
"Pelaku ambil samurai (katana) dan langsung menikam korban di bagian perut sebelah kiri bagian bawah payudara hingga tembus," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP tentang tindakan pidana pembunuhan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama seumur hidup dan 15 tahun.***