Berikut Daftar Kendaraan Dilarang Melintas saat Mudik Lebaran 2023, Diantaranya di Jalur Pejagan - Semarang

16 April 2023, 05:12 WIB
Berikut Daftar Kendaraan Dilarang Melintas saat Mudik Lebaran Beserta Jalurnya /PMJ News

 

KABARBATANG.COM - Kemenkominfo telah merilis daftar kendaraan yang dilarang melintas saat mudik dan arus balik lebaran 2023.

Peraturan tersebut tersirat dalam Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dalam buku itu tertulis, kendaraan yang dilarang adalah mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan seperti Kabarbatang.com kutip dari PMJ News.

Baca Juga: Terbongkar Modus Kejahatan Tempelkan Stiker QRIS Palsu, Begini Motifnya Kata Polisi

Selanjutnya, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, red) dan bahan tambang, serta bahan bangunan. Di antaranya besi, semen dan kayu.

Sementara itu, waktu pembatasan kendaraan selama arus mudik dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023.

Berikutnya, untuk arus balik, pembatasan kendaraan berat ini berlaku 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).

Baca Juga: Rumah Kosong Ditinggal Mudik, Kapolri Imbau Lapor Polsek Setempat

Meski begitu, pemerintah tetap membuat pengecualian terhadap sejumlah mobil barang sehingga dibolehkan melintas saat periode mudik Lebaran.

Adapun kendaraan itu jenis pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.

Sedangkan, mobil barang yang memperoleh pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

Surat tersebut harus menerangkan jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

Baca Juga: Twibbon Selamat Hari Raya Idul Fitri 2023 Pilihan, Tinggal Klik Pilih Foto Terbaik dan Download

Di bawah ini daftar jalan yang melakukan pembatasan kendaraan:

Non Tol

1.Medan - Berastagi

2.Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea

3.Jambi - Sarolangun - Padang

4.Jambi - Tebo - Padang

5.Jambi - Sengati - Padang

6.Padang - Bukit Tinggi

7.Jambi - Palembang - Lampung

8.Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak - Cilegon - Lingkar Selatan

9.Cilegon - Anyer - Labuhan

10.Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

11.Cigombong - Cibadak (Fungsional)

12.Bekasi - Cawang - Kampung Melayu

13.Jakarta - Cikampek.

14.Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon

15.Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar

16.Bandung - Sumedang - Majalengka

17.Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur

18.Cirebon - Brebes

19.Solo - Klaten - Yogyakarta

20.Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak

21.Bawen - Magelang - Yogyakarta

22.Tegal - Purwokerto

23.Jogja - Wates

24.Jogja - Sleman - Magelang

25.Jogja - Wonosari

26.Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)

27.Pandaan - Malang

28.Probolinggo - Lumajang

29.Madiun - Caruban - Jombang

30.Banyuwangi - Jember

31.Denpasar - Gilimanuk.

Jalan Tol

1.Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung

2.Jakarta - Tangerang - Merak

3.Prof. DR. Ir. Sedyatmo

4.Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta

5.Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

6.Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan

7.Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)

8.Cileunyi - Cimalaka

9.Cimalaka - Dawuan (Fungsional)

10.Kanci - Pejagan

11.Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang

12.Krapyak - Jatingaleh (Semarang)

13.Jatingaleh - Srondol (Semarang)

14.Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)

15.Semarang - Solo - Ngawi

16.Semarang - Demak

17.Jogja - Solo (Fungsional)

18.Solo - Ngawi

19.Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo

20.Surabaya - Gresik

21.Pandaan - Malang.***

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler