Ketentuan Sertifikat untuk SNMPTN, Calon Maba Wajib Tahu!

- 18 Juni 2022, 21:49 WIB
Ketentuan Sertifikat untuk SNMPTN, Calon Maba Wajib Tahu!
Ketentuan Sertifikat untuk SNMPTN, Calon Maba Wajib Tahu! /Pixabay.com/Kreatikar

Generasi lama mengenal SNMPTN undangan dan tulis. Sistem ini diubah pada 2013 menjadi SNMPTN untuk jalur prestasi dan SBMPTN untuk jalur tes tertulis.

Pilihan PTN dan prodi

Pada SNMPTN 2022, ada total 74 PTN, 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan 39 Politeknik jenjang D4 yang bisa dipilih peserta. Dari pilihan sebanyak ini, berapa sih, jumlah PTN yang bisa dipilih calon mahasiswa baru?

Peserta SNMPTN dapat memilih maksimal dua PTN. Jika memilih dua PTN, salah satu PTN harus berada di provinsi yang sama dengan asal sekolahmu. Misalnya, jika SLTA-mu berdomisili di Tangerang Selatan, maka salah satu PTN pilihanmu harus berada di Banten. Namun, jika hanya memilih satu PTN, kamu bebas memilih PTN terdaftar manapun yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Lowongan Kerja Karanganyar 2022: Loker PT Pos Indonesia (Persero) Lulusan SMA/SMK/D3/S1

Kriteria penilaian SNMPTN

Di luar nilai rapot dan prestasi sebagai dua kriteria dasar penilaian SNMPTN, setiap PTN memiliki kebijakan berbeda dalam menyeleksi berkas pendaftaran yang masuk. Bagaimanapun, kriteria penilaian SNMPTN yang pernah diterapkan UGM berikut ini bisa memberikanmu gambaran dasar.

  1. Nilai rapot
  2. Prestasi non-akademik
  3. Ranking sekolah
  4. Prestasi alumni sekolah selama berkuliah di UGM
  5. Rasio pendaftar dan peserta lolos pada tahun sebelumnya
  6. Track record sekolah
  7. Hasil UN

Baca Juga: Rekomendasi Terbaik Jasa Pembuatan Undangan Pernikahan Digital di Bandung, Lebih Praktis dan Hemat

Selain prestasi individu, prestasi sekolah jadi salah satu komponen yang tak kalah penting dalam penilaian SNMPTN. Hal ini dapat dinilai berdasarkan beberapa kriteria, seperti peminatan kelas, akreditasi sekolah, serta prestasi sekolah di kejuaraan berbagai tingkat.

Ketentuan sertifikat SNMPTN

Halaman:

Editor: Yuwanda Farhan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah