Sah Kini NIK Resmi Jadi Pengganti NPWPdi Indonesia, Cek Aja di DJP Online

- 21 Juli 2022, 14:23 WIB
Kantor Dirjen Pajak Kemenkeu
Kantor Dirjen Pajak Kemenkeu /Humas Kemenkeu/

TENTANGBATANG.COM - Dirjen Pajak sudah mulai menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga masyarakat umum dapat menggunakan NIK untuk mengakses website DJP Online.

Suryo Utomo Direktur Jenderal Kementerian Pajak menegaskan bahwa upaya ini akan memudahkan masyarakat di masa mendatang.

Kegiatan yang berbeda mengharuskan orang untuk mengingat bukan dua angka lagi tetapi satu.

Tujuannya agar tetap sederhana. Jika Anda lupa nomor NPWP Anda jangan lupa NIK Anda. NIK sebagai salah satu NPWP pertama seharusnya menjadi langkah untuk menyelaraskan data dan informasi yang dikumpulkan oleh K/L dan pemangku kepentingan lainnya dengan sistem pengelolaan yang serupa.

Di Instagram pribadinya Sri Malayani mengatakan niat mengganti NPWP dengan NIK merupakan bagian dari reformasi perpajakan versi 2.

Apakah NIK resmi jadi pengganti NPWP di jakarta saja ?

Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mengkonsolidasikan data dan informasi yang dikumpulkan oleh beberapa kementerian/lembaga dan pihak lain yang memiliki struktur administrasi serupa.

Baca Juga: Info Pajak STNK dan SIM Online : Jadwal SAMSAT Keliling Kabupaten Jepara Hari Ini Juni 2022

NIK resmi jadi pengganti NPWP di indonesia, Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DPT) akan meluncurkan dua fasilitas karena reformasi perpajakan. Pertama fasilitas Sertifikat SSP (Setoran Pajak) PPh TB (Pajak Penghasilan Bumi dan/atau Bangunan) dapat dilakukan secara online melalui Notaris/PPAT. Hal ini untuk memudahkan proses transaksi penjualan tanah dan/atau bangunan.

Halaman:

Editor: Rahmat Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah