Tak Hanya Sang Sopir, Polisi juga Menetapkan Perakit Odong-odong Menjadi Tersangka

- 16 Agustus 2022, 23:01 WIB
Warga melihat odong-odong yang ringsek tertabrak kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung di Kampung Silebu Mesjid, Kragilan, Serang, Banten, Selasa (26/7/2022). Insiden yang terjadi di perlintasan tanpa palang pintu tersebut menewaskan sembilan orang penumpang odong-odong, yang terdiri dari tujuh orang dewasa dan dua anak-anak. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.
Warga melihat odong-odong yang ringsek tertabrak kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung di Kampung Silebu Mesjid, Kragilan, Serang, Banten, Selasa (26/7/2022). Insiden yang terjadi di perlintasan tanpa palang pintu tersebut menewaskan sembilan orang penumpang odong-odong, yang terdiri dari tujuh orang dewasa dan dua anak-anak. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa. /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

TENTANGBATANG.COM - Peristiwa kecelakaan antara odong-odong dengan kereta api di Serang, Banten pada Sabtu (26/7/2022) lalu mengalami perkembangan baru. 

Sebagaimana diketahui, kecelakaan yang terjadi pada perlintasan tanpa palang di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Propinsi Banteng itu menewaskan 10 penumpang.

Selain sang sopir JL yang telah dijadikan sebagai tersangka, penyidik Satlantas Polres Serang  juga menetapkan tersangka baru. 

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2022! Berikut Formasi CPNS yang Dibutuhkan dan Alur

"Hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka," ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, sebagaimana dikutip dari PMJ News pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Ditambahkan oleh Kapolres Serang, MA, warga Kabupaten Tangerang yang merupakan perakit serta penjual odong-odong, dijadikan tersangka baru.

Lebih lanjut, Kapolres Serang mengungkapkan bahwa, harga odong-odong per unitnya antara 55-85 juta rupiah.

Baca Juga: Divonis Hukuman Penjara 6 Bulan 15 Hari, Habib Bahar bin Smith Mengucap Syukur

Meski menjadi tersangka, tidak dilakukan penahanan terhadap MA. Hal ini lantaran MA selalu kooperatif, serta ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Halaman:

Editor: Agus Susilo Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x