Pemerintah dan Bank Indonesia Luncurkan Uang Rupiah Baru, Berikut Inovasi yang ada di Dalamnya

- 19 Agustus 2022, 09:55 WIB
Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan wilayah NTT I Nyoman Ariawan Atmaja menunjukkan uang kertas baru pecahan Rp100 ribu (kiri) dan pecahan Rp100 ribu lama saat peluncurannya di Kota Kupang, NTT, Kamis (18/8/2022). BI meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, dengan nominal Uang TE 2022 pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000. ANTARA  FOTO/Kornelis Kaha/rwa.
Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan wilayah NTT I Nyoman Ariawan Atmaja menunjukkan uang kertas baru pecahan Rp100 ribu (kiri) dan pecahan Rp100 ribu lama saat peluncurannya di Kota Kupang, NTT, Kamis (18/8/2022). BI meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, dengan nominal Uang TE 2022 pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/rwa. /Kornelis Kaha/Antara Foto

TENTANGBATANG.COM - Tepat tanggal 17 Agustus 2022, pemerintah dan Bank Indonesia memberlakukan pecahan uang rupiah baru.

Terdapat tujuh pecahan uang rupiah baru atau lebih lengkapnya disebut Uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). 

Adapun tujuh pecahan uang rupiah baru tersebut adalah uang rupiah kertas Rp. 100.000, Rp. 50.000, Rp. 20.000, Rp. 10.000, Rp. 5.000, Rp. 2.000, serta Rp. 1.000. 

Baca Juga: Ternyata Mudah Cara Mengatasi Alamat KTP Tidak Sesuai dengan Data Dukcapil saat Daftar Kartu Prakerja

Gambar pahlawan nasional yang terdapat pada uang rupiah sebelumnya tetap dipertahankan pada Uang TE 2022 ini. Tak hanya itu, gambar flora, tari-tarian dan pemandangan alam di bagian belakang uang juga masih sama.

Inovasi Uang TE 2022

Ada tiga inovasi dari Uang TE 2022, yakni pada bagian warna yang lebih tajam, pengaman yang lebih handal, serta daya tahan uang yang lebih baik.

Adanya inovasi ini bertujuan agar uang rupiah lebih mudah dikenali keasliannya, serta lebih aman dan nyaman digunakan. Dengan begitu uang rupiah akan sulit dipalsukan karena kualitasnya lebih baik.

Baca Juga: Tips Lolos Prakerja Gelombang 41 Buat Kamu yang Pernah Gagal Berkali-Kali

Dengan inovasi uang rupiah baru tersebut, diharapkan dapat menjadi kebanggaan masyarakat sebagai simbol kedaulatan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Apakah uang rupiah lama masih berlaku?

Dengan dirilisnya uang rupiah baru atau Uang TE 2022 ini, timbul pertanyaan umum yang luas di masyarakat. Bagaimana status uang rupiah lama yang masih beredar?

Dikutip dari laman Bank Indonesia pada Jum'at, 19 Agustus 2022, semua uang rupiah baik kertas maupun logam sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Baca Juga: Harga Mie Instan Diprediksi Naik Tiga Kali Lipat, Begini Tanggapan Anak Kost dan Netizen

Jadi untuk saat ini, uang rupiah lama masih bisa digunakan di seluruh wilayah NKRI. Sebab Bank Indonesia belum menarik atau mencabutnya dari peredaran. 

Jika uang rupiah lama akan dicabut, maka Bank Indonesia akan mengumumkannya melalui media massa. Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU Mata Uang. 

Momentum HUT ke-77 RI menjadi saat yang tepat untuk merilis Uang TE 2022. Hal ini sebagai wujud semangat nasionalime dan kedaulatan dalam menumbuhkan rasa optimis terhadap pulihnya ekonomi nasional.

Baca Juga: Memeriahkan HUT ke-77 RI, Inilah Rekomendasi Ide Lomba dan Penjelasannya, Dijamin Seru!

Sebagaimana tema Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia, 'Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat'. 

Untuk mendapatkan uang rupiah baru, masyarakat dapat menukarnya lewat perbankan maupun kas keliling. Jika melalui kas keliling, masyarakat terlebih dahulu mengakses aplikasi PINTAR melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Akses terhadap aplikasi PINTAR sudah dibuka sejak Kamis, 18 Agustus 2022. Untuk penukarannya mulai dijadwalkan Hari Jum'at, 19 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB.***

Editor: Agus Susilo Nugroho

Sumber: bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah