TENTANGBATANG.COM - Hati-hati, sekarang permainan capit boneka dihukumi haram untuk dimainkan.
Fatwa tentang hukum haram pada permainan capit boneka ini tertuang pada keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Purworejo, Sabtu, 17 September 2022 lalu.
Keputusan ini diambil oleh LBM PCNU Purworejo setelah melalui pembahasan terkait maraknya permainan capit boneka ini.
Baca Juga: Tepatkah Konversi Kompor Gas ke Kompor Listrik, Cek Dulu Beberapa Kendala yang Mesti Dihadapi
Saat ini siapa yang tidak kenal dengan permainan capit boneka, hampir semua kalangan tahu jenis mainan yang satu ini.
Mulai anak-anak hingga orang dewasa bahkan orang tua menyukai permainan ambil boneka dengan capit ini
Dulu, permainan ini hanya ada di mall atau di pusat perbelanjaan besar, namun sekarang sudah merambah ke minimarket, warung-warung kecil hingga pasar malam.
Fenomena permainan ini sudah menyebar ke seluruh wilayah termasuk di Purworejo, Jawa Tengah, di mana permainan capit boneka menjamur di desa-desa daerah tersebut.