"Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram," kata keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Purworejo, Sabtu, 17 September 2022 lalu.
Mereka juga menyertakan 3 poin catatan terhadap penetapan status haram bagi permainan capit boneka:
1. Unsur perjudian yang dimaksud adalah setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan dia terima, tetapi kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal (spekulasi).
2. Praktik permainan capit boneka tidak bisa diarahkan kepada aqad ijaroh atau praktik sewa menyewa, karena seandainya pemain sudah mengetahui bahwa dia akan gagal, maka dia tidak akan mengikuti permainan tersebut.
3. Orangtua atau wali harus melarang anaknya dengan cara menegur, menasehati, dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan capit boneka karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Jangan Lewatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2022 dan Bea Balik Nama Gratis
Kemudian untuk referensi penetapan haramnya permainan capit boneka ini, PCNU Purworejo mengambil rujukan dari Hasyiyah As-Shawi, jus 1 halaman 140; Rowaiul Bayan Tafsir Ayatul Ahkam, jus 1 halaman 279; Al-Fiqhul Islam Wa Adilatuh, jus 4 halaman 2662; Isadur Rafiq, jus 2 halaman 102; Fathul Mu’in dan Hasyiyah Ianatu Tholibin, jus 3 halaman 135.***