Hukum Permainan capit Boneka Haram dan Dilarang, Ini Penjelasan Lengkapnya

- 23 September 2022, 18:38 WIB
Hukum permainan capit boneka menurut fiqih
Hukum permainan capit boneka menurut fiqih /

Dengan memakai seribu rupiah kemudian ditukarkan koin, anak-anak dan masyarakat lain sudah bisa memainkan permainan ini.

Permainan capit boneka dimainkan dengan cara memasukkan koin, kemudian mesin pun bekerja dengan digerakkan oleh pemain untuk mengambil boneka.

Meski jarang sekali pemain yang bisa mendapatkan boneka, tetapi masih saja banyak anak-anak yang ketagihan.

Karena tingkat kesulitan yang sangat tinggi dan adanya unsur kerugian yang dialami pemain itu yang kemudian membuat sebagian orangtua melarang keras anaknya untuk bermain capit boneka sekalipun anaknya menangis, karena menganggap permainan itu seperti judi.

Baca Juga: Menjawab Tantangan Zaman dan Perkembangan Usaha, Forkasiba Kenalkan Dunia Wirausaha ke Pelajar

Sedangkan sebagian lainnya selalu menuruti keinginan sang anak untuk bermain capit boneka dengan dalih yang penting tidak rewel dan menangis, serta menganggap capit boneka hanya permainan biasa saja.

Melihat fenomena permainan capit boneka yang kian menjamur ini dan adanya keresahan dari sebagian masyarakat, maka Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LBM PCNU) Purworejo pun melakukan pembahasan.

Lantas, bagaimana hukum memainkan dan menyediakan permainan claw machine atau capit boneka ini?

Baca Juga: Anti Ribet! Begini Cara Buka Rekening BRI dan Daftar BRImo Secara Online Via HP Di Rumah, BSU Langsung cair

Dikutip TentangBatang dari Pikiran Rakyat yang berjudul Hukum Permainan Capit Boneka Dipertanyakan, Ini Hasil Pembahasan NU Purworejo

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah