Dengan memakai seribu rupiah kemudian ditukarkan koin, anak-anak dan masyarakat lain sudah bisa memainkan permainan ini.
Permainan capit boneka dimainkan dengan cara memasukkan koin, kemudian mesin pun bekerja dengan digerakkan oleh pemain untuk mengambil boneka.
Meski jarang sekali pemain yang bisa mendapatkan boneka, tetapi masih saja banyak anak-anak yang ketagihan.
Karena tingkat kesulitan yang sangat tinggi dan adanya unsur kerugian yang dialami pemain itu yang kemudian membuat sebagian orangtua melarang keras anaknya untuk bermain capit boneka sekalipun anaknya menangis, karena menganggap permainan itu seperti judi.
Baca Juga: Menjawab Tantangan Zaman dan Perkembangan Usaha, Forkasiba Kenalkan Dunia Wirausaha ke Pelajar
Sedangkan sebagian lainnya selalu menuruti keinginan sang anak untuk bermain capit boneka dengan dalih yang penting tidak rewel dan menangis, serta menganggap capit boneka hanya permainan biasa saja.
Melihat fenomena permainan capit boneka yang kian menjamur ini dan adanya keresahan dari sebagian masyarakat, maka Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LBM PCNU) Purworejo pun melakukan pembahasan.
Lantas, bagaimana hukum memainkan dan menyediakan permainan claw machine atau capit boneka ini?
Dikutip TentangBatang dari Pikiran Rakyat yang berjudul Hukum Permainan Capit Boneka Dipertanyakan, Ini Hasil Pembahasan NU Purworejo