Panglima TNI Revisi Aturan Penerimaan Taruna Akmil 2022, Ini Syarat Tinggi Badan dan Batas Usia yang Baru

- 28 September 2022, 18:41 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan penerimaan Taruna Akmil pada persyaratan tinggi badan batas usia
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan penerimaan Taruna Akmil pada persyaratan tinggi badan batas usia /

TENTANGBATANG.COM - Mulai tahun ini ada perubahan dalam syarat masuk TNI bagi calon taruna putra dan putri yang baru.

Aturan Panglima TNI Nomor 31 tahun 2020 telah direvisi oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Salah satu yang direvisi oleh Jenderal Andika Perkasa adalah syarat tinggi badan bagi calon taruna.

Baca Juga: Puan Maharani Bagi-Bagi Kaos di Pasar, Ekspresi Wajahnya Malah Jadi Omongan Netizen

Melalui kanal Youtube Andika Perkasa pada hari Selasa (27/9/2022), Panglima TNI mengumumkan revisi aturan tersebut.

Jika sebelumnya syarat tinggi badan bagi calon taruna putra adalah 163 cm dan calon taruna putri 157 cm.

Setelah adanya revisi ini, maka persyaratan tinggi badan untuk calon taruna pria adalah 160 cm dan taruna putri 155 cm.

Baca Juga: Berikut Cara Menurunkan Darah Tinggi Versi Zaidul Akbar

Dikutip TentangBatang dari laman Pikiran Rakyat, alasan Panglima merevisi aturan syarat tinggi badan dalam penerimaan anggota TNI ini adalah untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.

“Persyaratan tersebut untuk menampung kondisi terkini remaja di Indonesia,“ ujar panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Perlu diketahui, persyaratan ini hanya berlaku untuk Akademi Militer TNI AD, sedangkan untuk Akademi TNI AU dan AL menerapkan syarat yang berbeda.

Di samping itu, Jenderal Andika juga menginstruksikan kepada panitia seleksi untuk menghapus ujian tes akademik untuk calon prajurit TNI.

Baca Juga: Hukum Permainan capit Boneka Haram dan Dilarang, Ini Penjelasan Lengkapnya

Dalam penjelasannya, Panglima TNI mengungkapkan jika nantinya calon prajurit cukup dilihat dari ijazahnya saja.

Tidak hanya itu, Panglima TNi juga merevisi batas usia penerimaan calon anggota TNI.

Seperti dilansir dari laman Suara Merdeka, Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo mengatakan ada penurunan tiga bulan terkait umur calon anggota TNI yang mendaftar.

Jika sebelumnya calon taruna dan taruni yang ingin mendaftar harus berusia minimal 18 tahun, kini minimal usia tersebut berubah menjadi 17 tahun 9 bulan.

Baca Juga: Anti Ribet! Begini Cara Buka Rekening BRI dan Daftar BRImo Secara Online Via HP Di Rumah, BSU Langsung cair

“Tahun ini ada toleransi tiga bulan, lebih dimudakan. Jadi, 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal dibuka pendidikan. Ini suatu terobosan yang bagus, memberikan satu kesempatan satu toleransi,“ kata Kusworo.

Sebagai informasi, bahwa persyaratan penerimaan Pa PK TNI (reguler) 2022 telah resmi dibuka pada 9 September kemarin dan akan berakhir pada 21 Oktober 2022 dengan mendaftar melalui laman resmi rekrutmen-tni.mil.id.

Bagi para putra dan putri Indonesia yang ingin menjadi Pa PK TNI, daftarkan diri sekarang juga untuk menjadi patriot bangsa.***

Editor: Muhammad Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat YouTube Jenderal Andika Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah