Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Dibolehkan Kegiatan Takbir Keliling, Berikut Ketentuannya

- 21 April 2023, 15:12 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas /Jurnal Soreang /Dok. Kemenag

 

 

KABARBATANG.COM - Ditetapkannya 1 Syawal 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu 22 April 2023, Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 05 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M.

Dalam keterangannya disebutkan takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain. Menag juga mengizinkan masyarakat kembali menggelar takbiran keliling.

"Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah," jelas Menag Yaqut dikutip dari laman Kemenag, Jumat 21 April 2023.

Baca Juga: Breaking News! Megawati Umumkan Ganjar Pranowo sebagai Calon Presiden dari PDIP

Lebih lanjut Yaqut juga memperbolehkan salat Ied digelar di masjid, musala, dan lapangan. Namun, pihaknya tetap mewanti-wanti masyarakat menjaga protokol kesehatan seperti dikutip dari laman PMJ News.

"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” sambungnya.

Sementara terkait materi khutbah Idul Fitri, Dalam edaranannya Menag berharap pesan yang disampaikan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah.

Baca Juga: Lirik Lagu Rahmatan Lil Alamin – Maher Zain (Habibi ya Muhammad)

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x