Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Dibolehkan Kegiatan Takbir Keliling, Berikut Ketentuannya

- 21 April 2023, 15:12 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas /Jurnal Soreang /Dok. Kemenag

"(Kemudian) mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis," pesannya.***

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x