Presiden Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Penghasilan Berupa Kenaikan Gaji untuk ASN

- 16 Agustus 2023, 23:56 WIB
Presiden Jokowi umumkan kenaikan gaji PNS dan Pensiunan
Presiden Jokowi umumkan kenaikan gaji PNS dan Pensiunan /

KABARBATANG.COM - Presiden Jokowi resmi umumkan kenaikan gaji PNS dalam pidato RAPBN 2024 di DPR Rabu 16 Agustus 2023.

Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kabar gembira bagi para PNS TNI dan Polri merupakan kenaikan gaji.

"Perbaikan kesejahteraan tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan daerah, TNI Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%."

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Kamis 17 Agustus 2023, Simak Jam Tayang Silet, Ikatan Cinta dan The Raid 2

"Yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," tambah Jokowi.

Jokowi mengusulkan jika PNS TNI dan Polri mengalami kenaikan gaji sebesar 8%. Sedangkan untuk pensiunan sebesar 12%.

Pengumuman kenaikan gaji ini disampaikan oleh presiden Jokowi dalam agenda penyampaian RUU APBN tahun 2024 dan pidato nota keuangan di Kompleks parlemen Senayan.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Kamis 17 Agustus 2023, Simak Jam Tayang Silet, Ikatan Cinta dan The Raid 2

Meski baru diumumkan hari ini kenaikan gaji PNS TNI Polri dan pensiunan ini baru akan mulai berlaku pada 2024 mendatang.

Presiden Jokowi juga menyebutkan beberapa pertimbangan ia menaikkan gaji PNS dan uang pensiun pada tahun depan.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah