KABARBATANG.COM - Presiden Joko Widodo akhirnya menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen, sedangkan gaji pensiunan naik 12 persen.
Kenaikan ini resmi diumumkan Jokowi bersamaan dengan agenda penyampaian RUU APBN Tahun 2024 beserta Pidato Nota Keuangan di gedung DPR-RI, Rabu 16 Agustus 2023.
"Perbaikan kesejahteraan tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan daerah, TNI Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%."
"Dalam RAPBN 2024, pemerintah mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN," kata Jokowi.
Pengumuman kenaikan gaji ini disampaikan oleh presiden Jokowi dalam agenda penyampaian RUU APBN tahun 2024 dan pidato nota keuangan di Kompleks parlemen Senayan.
Meski baru diumumkan hari ini kenaikan gaji PNS TNI Polri dan pensiunan ini baru akan mulai berlaku pada 2024 mendatang.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Penghasilan Berupa Kenaikan Gaji untuk ASN
Berikut ini besaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan Terbaru 2023.
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800