Jokowi: Gaji PNS Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen, Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Terbaru PNS 2023

- 17 Agustus 2023, 06:40 WIB
Gaji PNS Naik
Gaji PNS Naik /Dita Nilan Karlasaro/

KABARBATANG.COM - Presiden Joko Widodo akhirnya menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen, sedangkan gaji pensiunan naik 12 persen.

Kenaikan ini resmi diumumkan Jokowi bersamaan dengan agenda penyampaian RUU APBN Tahun 2024 beserta Pidato Nota Keuangan di gedung DPR-RI, Rabu 16 Agustus 2023.

"Perbaikan kesejahteraan tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan daerah, TNI Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%."

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Kamis 17 Agustus 2023, Takdir Cinta Yang Kupilih, Bidadari Surgamu dan Cinta Setela

"Dalam RAPBN 2024, pemerintah mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN," kata Jokowi.

Pengumuman kenaikan gaji ini disampaikan oleh presiden Jokowi dalam agenda penyampaian RUU APBN tahun 2024 dan pidato nota keuangan di Kompleks parlemen Senayan.

Meski baru diumumkan hari ini kenaikan gaji PNS TNI Polri dan pensiunan ini baru akan mulai berlaku pada 2024 mendatang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Penghasilan Berupa Kenaikan Gaji untuk ASN

Berikut ini besaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan Terbaru 2023.

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Halaman:

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x