Firli Tak Penuhi Panggilan Ketiga, Pengacara Minta Saksi Meringankan Dihadirkan

- 22 Desember 2023, 06:13 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL /

KABARBATANG - Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, menjelaskan alasan kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 22 Desember 2023.

Ian mengatakan, Firli tidak bisa hadir karena ada urusan penting dan ingin agar saksi yang meringankan dihadirkan terlebih dahulu.

"Karena kami minta supaya diselesaikan dulu yang terkait dengan Pasal 65 KUHAP itu, terkait menghadirkan saksi yang meringankan," kata Ian kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Firli Bahuri Minta Maaf kepada Masyarakat Indonesia dan Presiden Jokowi

Pasal 65 KUHAP mengatur tentang hak tersangka untuk menghadirkan saksi yang meringankan dalam pemeriksaan.

Ian menyebut pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut dia, Firli tidak bisa hadir karena sedang ada kegiatan dan waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan hari ini.

Baca Juga: Firli Bahuri Mengundurkan Diri Sebagai Ketua KPK demi Stabilitas Bangsa

"Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda," kata Ian.

Ian juga memastikan bahwa Firli masih berada di Indonesia dan tidak akan melarikan diri.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x