11 Pemeran Kasus Produksi Film Porno Siskaeeee CS di Jakarta Selatan Jadi Tersangka

- 29 Desember 2023, 09:48 WIB
Siskaeee yang bernama asli Fransisca Candra Novitasari bersama 10 orang lainnya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus film porno,
Siskaeee yang bernama asli Fransisca Candra Novitasari bersama 10 orang lainnya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus film porno, /Tangkapan layar YouTube/



KABARBATANG.COM - Kasus Film Porno di Jakarta Selatan memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang pemeran atau talent wanita dan talent pria sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.

Tersangka tersebut diantaranya Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB.

Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL) merupakan tersangka pria.

Baca Juga: Polda Jateng Himbau Masyarakat Tidak Nyalakan Petasan, Isilah dengan Kegiatan Quality Time Keluarga dan Berdoa

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan rencananya Siskaeee dkk akan diperiksa sebagai tersangka pada 8 Januari 2024.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis 28 Desember 2023 seperti dikutip ari PMJ News.

Menurut Ade Safri, penetapan tersangka Siskaeee dkk dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, Siskaeee dan 10 pemeran lainnya terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi.

Baca Juga: Polda Jateng Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan COVID-19 Varian ERIS Menjelang Natal dan Tahun Baru

"Diperoleh bukti yang cukup yang cukup untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap 11 saksi talent dari 13 saksi talent yang telah diperiksa," tuturnya.

Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan, penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x