3 Oknum Anggota TNI AD Terlibat Curanmor Ditetapkan sebagai Tersangka Bakal Ditindak Tegas Dihukum Maksimal

- 10 Januari 2024, 19:37 WIB
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Kristomei Sianturi saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Kristomei Sianturi saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya. /PMJ News

KABARBATANG.COM - Terkuaknya kasus Curanmor yang melibatkan oknum anggota TNI Angkatan Darat di Sidoarjo Jawa Timur menjadi perhatian serius Kasad TNI.

TNI ADA memastikan akan menindak tegas tiga oknum prajurit yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang barang buktinya disimpan di Sidoarjo.

Adapun ketiga oknum prajurit TNI AD tersebut adalah: Mayor Czi BPR, Kopda AS, dan Praka J. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Puspomad V/Brawijaya.

Baca Juga: Kendaraan Pribadi Anggota Polres Pekalongan Diperiksa Sipropam Polres Pekalongan

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan ketiga oknum anggota TNI yang masing-masing berinisial Mayor Czi BPR, Kopda AS, dan Praka J, akan diberikan hukuman maksimal.

"Yakin dan percayalah atas instruksi pimpinan TNI AD, kami akan menghukum anggota atau oknum anggota yang terlibat dan melanggar hukum. Dan kami akan kenakan ancaman hukuman secara maksimal," ujar Kristomei Sianturi di Mapolda Metro Jaya, Rabu 10 Januari 2024 seperti dikutip dari PMJ News.

Kristomei juga menjelaskan, pihaknya akan mengevaluasi terkait SOP pengamanan dan pengawasan Gudbalkir Pusziad yang menjadi lokasi penyimpanan barang bukti kendaraan bermotor. Hal ini sesuai perintah Kasad TNI Jenderal Maruli Simanjuntak.

Baca Juga: Razia Gabungan TNI-POLRI Jaring Puluhan Motor Berknalpot Tidak Standar di Kedungwuni Kabupaten Pekalongan

"Kemudian atas perintah pimpinan, kami juga akan evaluasi SOP dalam pengamanan, pengawasan, dan serta pengendalian fasilitas yang diberikan oleh TNI AD," tuturnya.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x