Kasus Main Hakim Sendiri Bos Rental di Sukolilo Pati, Polda Jateng Sudah Tetapkan Tersangka

- 20 Juni 2024, 22:09 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan pernyataan terkait kasus pengeroyokan yang menimpa seorang pengusaha rental mobil di Kabupaten Pati, Jawa Tengah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan pernyataan terkait kasus pengeroyokan yang menimpa seorang pengusaha rental mobil di Kabupaten Pati, Jawa Tengah /Dok Humas Polri/


KABAR BATANG - Kasus main hakim sendiri pada kasus pengeroyokan bos rental berinisial BH (52) hingga tewas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah menjadi sorotan Polri. Dalam keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sebelumnya membuat laporan kehilangan mobil di Polres Metro Jakarta Timur. Menurut dia, setiap laporan ke polisi harus mengikuti prosedur administratif yang ditetapkan.

"Perlu diketahui, dari suatu laporan peristiwa, adanya laporan pengaduan atau laporan polisi yang diterima, tentu ada kewenangan secara administratif yang harus dilakukan langkah-langkah, jadi tidak bisa serta-merta," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis 20 Juni 2024 seperti dikutip dari laman PMJ News.

Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, proses penanganan kasus tersebut melibatkan analisis dan pengumpulan bukti oleh penyidik. Kecepatan dalam menindaklanjuti setiap laporan dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas dan bukti yang ada.

Baca Juga: Terungkap Peran Tiga Tersangka Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Jateng, Begini Penjelasan Polisi

"Tentunya tergantung, kembali lagi, ketika dilakukan analisis setiap laporan tentu disertai alat bukti ya, baik itu administratif ataupun alat bukti lainnya ya di luar surat dan lain-lain, ini menjadi bagian untuk kerja sama antara pelapor dan juga kepada penyidik," terangnya.

Trunoyudo juga menekankan pentingnya koordinasi antara pihak pelapor dan kepolisian dalam penanganan kasus. Diketahui, Polda Jawa Tengah telah menetapkan tersangka dan melakukan langkah-langkah investigasi lebih lanjut.

"Polda Jawa Tengah sudah respons lebih cepat untuk melakukan langkah-langkah dan tentunya sekali lagi kami mengimbau agar setiap langkah-langkah yang dilakukan harus melapor kepada pihak kepolisian setempat," tukasnya.***

Editor: Verdy

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah