Cara Mencairkan Reksadana BIBIT Pakai Fitur Instant Redemption, Sat Set Sat Set Langsung Masuk Rekening

- 3 Juni 2022, 15:05 WIB
Cara mencairkan Reksadana BIBIT pakai fitur Instant Redemption
Cara mencairkan Reksadana BIBIT pakai fitur Instant Redemption /Instagram/bibit.id

Apa saja syarat dan ketentuan untuk dapat menggunakan fitur Instant Redemption / Pencairan Instan? Ini dia syarat dan ketentuannya.

  1. Instant Redemption / Pencairan Instan berlaku untuk penjualan sebagian dan tidak berlaku untuk penjualan semua (Sell All) dari total Unit yang dimiliki pengguna pada suatu Reksa Dana.
  2. Jumlah dana yang akan diterima dari hasil penjualan dengan Pencairan Instan akan sama dengan jumlah penjualan pengguna di aplikasi Bibit.
  3. Maksimal dana yang dapat dicairkan per hari adalah Rp 50juta.
  4. Pengguna wajib memenuhi batas kepemilikan dari produk reksa dana yang akan dijual menggunakan fitur Instant Redemption sebagai berikut: (i) Batas kepemilikan produk RDPU Manulife Dana Kas II Kelas A adalah Rp20.000. (ini) Batas kepemilikan produk RDPU Manulife Dana Kas Syariah adalah Rp15.000. Contoh: A memiliki RDPU Manulife Dana Kas Syariah senilai Rp100.000, A ingin menjualnya dengan fitur Instant Redemption, maka maksimal dana yang bisa dicairkan oleh A menggunakan fitur Instant Redemption adalah Rp100.000 dikurangi Rp15.000 batas kepemilikan, yaitu Rp85.000.
  5. Bibit dan Bank Jago dapat mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu dengan pemberitahuan kepada pengguna sebelumnya.

Kalian juga tidak perlu khawatir dengan biaya dari fitur ini, sebab fitur Instant Redemption tidak dipungut biaya.

Terlebih lagi, kalian tidak dipotong biaya transfer antar bank karena sumber bank pencairan dan bank pencairan kalian sama-sama Bank Jago.

Demikian informasi tentang cara mencairkan reksadana BIBIT pakai fitur Instant Redemption. Fitur tersebut bisa jadi andalan untuk jaga-jaga saat ada urusan mendesak.***

 

Halaman:

Editor: Fahriatul Hidayah

Sumber: Bibit.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah