Di Indonesia sendiri, hari buruh kembali rutin dirayakan di banyak kota baru pada masa reformasi, dan mengusung berbagai tuntutan mulai dari kesejahteraan hingga penghapusan sistem alih daya.
BJ Habibie sebagai presiden pertama di reformasi melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat buruh. Pada 1 Mei 2013, terjadi peristiwa sejarah hari buruh yang penting di Indonesia. Dan pada saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan hari buruh sebagai hari libur nasional.
Maka dari itu, dari tahun ke tahun pada tanggal 1 Mei selalu menjadi ajang buruh untuk menuntut hak-haknya. Mulai dari upah pembayarannya yang tertunda, jam kerja dan upah yang layak, hak cuti hamil, hak cuti haid, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) yang bisa kita nikmati hingga saat ini.*