Mau Nikah? Gratis di KUA Bisa Online dan Offline Daftarnya, Berikut Langkah-langkahnya agar Tidak Terlewat

- 2 Desember 2023, 06:09 WIB
Ilustrasi akad nikah
Ilustrasi akad nikah /Tangkap layar Instagram/ penghulu_viral

KABARBATANG.COM - Menikah merupakan impian setiap orang yang ingin melanjutkan kejenjang berkeluarga dan mendambakan keluarga yang sakinah mawaddah warohmah. Sobat Kabar Batang sudah berencana menikah tahun ini, jika sudah mantab dengan calon pasangan anda segeralah mempersiapkan syarat - syaratnya agar tidak ada yang terlewat apalagi menikah merupakan momen sakral dan pengalaman anda pertama kali.

Berikut kami hadirkan langkah - langkah mendaftar nikah di KUA melalui jalur off line datang langsung ke KUA atau Online melalui website Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) :

Dafar jalur Off Line Menikah :

Langkah Pertama
1. Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan.
2. Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.
3. Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.
4. Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, Maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.

Langkah Kedua
1. Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
2. Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
3. Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000 di BANK persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip 4. setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.

Langkah Ketiga
1. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
2. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
3. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA

Dafar jalur On Line Menikah :

Langkah Pertama
1. Kunjungi Website SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id
2. Pilih Menu Masuk/Daftar.
3. Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka perlu , maka kamu bisa langsung masuk.
4. Kamu akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri kamu.

Langkah Kedua
1. Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
3. Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
4. Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
5. Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000
6. Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
7. Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran

Baca Juga: Bukan Sembarang Rambut, Rambut Jagung Punya Segudang Manfaat untuk Kesehatan Jangan Dibuang
1. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
2. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
3. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.

Demikan sobat KB, langkah - langkah mendaftar nikah atau syarat menikah di KUA melalui jalur off line dan on line. Semoga diberi kelancaran dalam prosesnya.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah