Pemkot Pekalongan dan Bea Cukai Gencar Operasi Peredaran Rokok Ilegal

- 17 Januari 2024, 22:06 WIB
Lari dari Pemeriksaan Polisi, Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan Berikut Faktanya
Lari dari Pemeriksaan Polisi, Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan Berikut Faktanya /Humas Polres Pekalongan

KABARBATANG - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, bersama Bea Cukai Tegal gencar melakukan operasi peredaran rokok ilegal. Operasi gabungan ini dilakukan untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Dalam operasi yang digelar pada Rabu (17/1), petugas gabungan berhasil mengamankan ratusan batang rokok ilegal dari berbagai merek. Rokok ilegal tersebut disita karena didapati pita cukai yang dibayar produsen tidak sesuai dengan jumlah isi batang pada kemasan rokok tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan Sriyana mengatakan bahwa operasi gabungan ini merupakan bukti langkah tegas pemerintah dan Bea Cukai Tegal dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Tempat Karaoke di Tegal: Korsleting

"Kami mencoba menyisir dan menelusuri kebenaran penjualan rokok ilegal. Dari hasil penyisiran, ditemukan sekitar 700 batang rokok ilegal dari berbagai merek," kata Sriyana.

Ia mengatakan bahwa kegiatan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal bersumber dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah.

"Hasil temuan itu selanjutnya akan dilaporkan sesuai SOP yang ada, untuk kemudian dimusnahkan. Tim gabungan ini akan terus menyisir peredaran rokok ilegal agar daerah ini bisa kembali nihil rokok ilegal," kata Sriyana.

Baca Juga: Bawaslu Kesulitan Akses Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu yang Dibatasi KPU, Pengawasan Jadi Tidak Maksimal

Ia mengimbau para pedagang maupun masyarakat ketika ada penjual yang menawarkan merek rokok baru yang dijual murah di pasaran agar mengecek terlebih dahulu apakah rokok tersebut sudah dilekati pita cukai atau belum.

"Kemudian teliti pita cukai tersebut apakah sudah sesuai dengan jumlah batang rokok di kemasannya. Jika ada indikasi meragukan dan mencurigakan bisa langsung lapor pada instansi berwenang seperti satpol maupun bea cukai," kata Sriyana.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x