KABARBATANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekalongan akan pindah ke Desa Larikan, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Lokasi (BAKL) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah pada Rabu (17/1).
Lokasi lahan baru Lapas Pekalongan ini memiliki luas 3,47 hektare dan berada di dataran tinggi. Hal ini dinilai lebih baik dibandingkan lokasi Lapas Pekalongan yang saat ini berada di kawasan pesisir dan kerap terdampak banjir dan rob.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Legalitas Aset Masyarakat 126 Juta Bidang Tanah
Selain itu, lokasi baru juga memungkinkan untuk meningkatkan jumlah kapasitas warga binaan yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto, mengatakan bahwa pemindahan Lapas Pekalongan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas layanan dan keamanan bagi warga binaan.
"Saya berharap lewat rencana relokasi ini tugas fungsi lapas makin maksimal karena fasilitas akan tersedia makin baik," ujar Tejo.
Baca Juga: Puluhan Pelajar Kota Pekalongan Dibina Satpol PP karena Bolos Sekolah
"Semoga rencana ini juga dapat memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat sekitar," sambungnya.
Pemindahan Lapas Pekalongan ini ditargetkan akan selesai pada tahun 2025.