Pemkot-DPRD Kota Pekalongan kaji kenaikan tarif retribusi pasar

- 17 Januari 2024, 21:33 WIB
Pemkot-DPRD Kota Pekalongan kaji kenaikan tarif retribusi pasar
Pemkot-DPRD Kota Pekalongan kaji kenaikan tarif retribusi pasar /

KABARBATANG - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat siap mengkaji Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Besaran Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dibebankan kepada pedagang pasar tradisional.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya akan menampung semua masukan dan mengkaji hal tersebut untuk mendapatkan solusi yang terbaik karena untuk mengubah peraturan daerah tidak memungkinkan.

"Solusi yang sedang dikaji bersama adalah adanya pemberian keringanan bagi para pedagang karena kami telah menerbitkan peraturan daerah tentang keringanan tarif," katanya.

Baca Juga: Lapas Pekalongan Akan Pindah ke Desa Larikan

Ia meminta peguyuban pedagang pasar tradisional segera mengirimkan surat melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM agar bisa cepat ditindaklanjuti terkait penerapan kebijakan kenaikan pajak retribusi pada tahun ini sebesar 70-100 persen.

"Kami mengupayakan ada keringanan semaksimal mungkin karena jika harus mengubah peraturan daerah dari awal akan membutuhkan waktu yang cukup lama," katanya.

Ia mengapresiasi atas sinergi para peguyuban pasar tradisional yang kompak untuk meluangkan waktu beraudiensi bersama pemkot dan DPRD secara kondusif.

Baca Juga: Puluhan Pelajar Kota Pekalongan Dibina Satpol PP karena Bolos Sekolah

"Keringanan tarif retribusinya berapa? Jumlahnya berapa? Nanti kami kaji sesuai dengan pengajuan surat dan kebutuhan dasar dari masing-masing peguyuban pasar karena permasalahan di lapangan antara satu pasar dengan pasar lain akan berbeda," katanya.

Ketua DPRD Kota Pekalongan Azmi Basyir mengapresiasi para peguyuban pedagang pasar tradisional di Kota Pekalongan yang telah menyampaikan permasalahan dan keluhan mereka melalui diskusi bersama secara santun, tertib, dan kondusif.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x