KABARBATANG - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, bersama partai politik dan tim kampanye calon presiden dan calon wakil presiden menyatakan ikrar bersama untuk mewujudkan penggunaan knalpot brong nihil pada kendaraan bermotor selama masa kampanye rapat umum Pemilu 2024.
Wakil Kepala Polres Pekalongan Kota, Komisaris Polisi Pujiono, menyatakan bahwa ikrar bersama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mendukung upaya Polri dalam menciptakan situasi tanpa penggunaan knalpot brong selama kampanye rapat umum.
"Ikrar tersebut menyatakan bahwa semua pihak bersedia ditertibkan apabila dalam pelaksanaan kampanye terbuka tidak mematuhi ketentuan tersebut, terutama dalam penggunaan knalpot brong," ungkapnya.
Ikrar bersama ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri melalui Kapolda Jawa Tengah, yang memandang serius penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor dan menginginkan penertiban.
Tujuan ikrar ini adalah menciptakan Pemilu 2024 yang damai, termasuk dengan mewujudkan penggunaan knalpot brong nihil, terutama dalam kampanye rapat umum.
Pujiono menambahkan bahwa Polres Pekalongan Kota telah menyiapkan 267 personel untuk mengamankan dan mengawal kampanye rapat umum Pemilu 2024, serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Soal Penjemputan Paksa Siskaeee, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Mendiskusikannya
Penertiban knalpot brong ini dilakukan untuk memastikan semua tahapan Pemilu 2024 berjalan kondusif, terutama selama kampanye rapat umum.
"Kami berharap kerja sama dari partai politik dan tim kampanye capres-cawapres di daerah untuk memiliki tanggung jawab moral agar kader dan simpatisannya tidak menggunakan knalpot brong selama tahapan pemilu," tandasnya.